By. Azkan Ihsan
Untuk menjawab pertanyaan pada judul tulisan ini, akan anda temukan setelah anda membaca keseluruhan tulisan ini, Insya Allah...
Yaitu
binatang yang sebagian besar hidupnya di darat, baik dari jenis hewan
maupun burung. Binatang darat ini ada yang suci (halal), seperti:
al-An’am (binatang ternak) yaitu onta, sapi, kambing,dan kuda. Asma’
binti Abu Bakar yang berkata:
نَحَرْنَا عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَسًا فَأَكَلْنَاهُ
Pada zaman Nabi SAW kami menyembelih kuda kemudian kami memakannya.” Dalam [Muttafaq Alaih].
Binatang Darat Yang Haram.
Haram Dimakan Karena Binatangnya Sendiri (Zatnya). Seperti:
1. Babi. Diharamkan
bagimu [memakan] bangkai, darah, daging babi, [daging hewan] yang di
sembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang
jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas kecuali yang kamu
sempat menyembelihnya, dan yang disembelih untuk berhala. [Al-Maidah :3]
2. Anjing. Sebagaimana sabda Nabi SAW : شَرُّ الْكَسْبِ مَهْرُ الْبَغِيِّ وَثَمَنُ الْكَلْبِ وَكَسْبُ الْحَجَّامِ Sejelek-jelek pendapatan adalah upah pelacur, harga anjing dan pendapatan tukang bekam. [HR.Muslim No. 1568] Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. [al-A’raf : 157].
Dalam
kaidah Ushul juga dikenal Qiyas aula, yaitu kalau harganya saja
diharamkan atau sebagian tubuhnya saja mesti disucikan, maka lebih
diharamkan memakan binatangnya.
Sabda Rasulullah SAW مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ نَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
Barangsiapa
memelihara anjing yang bukan untuk berburu atau anjing untuk menjaga
tanaman, maka kebaikannya akan berkurang dua Qirath’ setiap hari. [HR.
Muslim dari Ibnu Umar]
3. Binatang Bertaring Yang Dengan Taringnya Ia Memangsa Dan Menyerang Musuhnya Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda. كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
Semua binatang yang bertaring, maka memakannya adalah haram.[HR.muslim].
Juga apa yang diriwayatkan oleh Idris Al-Khalulani, dia mendengar Abu Tsa’labah al-Khutsani berkata.
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِعَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ
Rasulullah melarang memakan semua binatang yang mempunyai taring. [HR. Muslim : No 1932]
4. Burung Berkuku Tajam Yang Dengan Kukunya Ia Mencengkeram Atau Menyerang Musuh-musuhnya. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas:
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ
عَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ وَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ
السِّبَاعِ
Bahwa
ketika perang Khaibar, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
melarang memakan semua burung yang mempunyai kuku panjang dan setiap
binatang buas yang bertaring. [HR.Muslim]
Burung
yang berkuku di atas adalah yang buas, sehingga tidak termasuk sebangsa
ayam, burung merpati dan sejenisnya. Abu Musa Al As’ariy Radhiyallahu
'anhu berkata:“Saya melihat Rasulullah memakan daging ayam.” [Muttafaq
Alaih]
5. Binatang yang diperintahkan untuk dibunuh, Disebutkan dalam hadits Nabi SAW: عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْحُدَيَّا وَالْغُرَابُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
Dari
Aisyah RA Rasulullah bersabda: “Lima binatang jahat yang boleh dibunuh,
baik di tanah haram atau di luarnya: tikus, kalajengking, burung buas,
gagak, dan anjing hitam. [HR.Bukhari No;3136]
Termasuk
binatang yang diperintahkan untuk dibunuh adalah cecak, seperti yang
diriwayatkan oleh Sa’ad bin Abi Waqqash, dia berkata :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا
Bahwa Nabi SAW memerintahkan untuk membunuh cecak, dan beliau dinamakan Fuwaisiqah (binatang jahat yang kecil)”. [HR. Muslim]. Pada riwayat lain Nabi bersabda:
مَنْ
قَتَلَ وَزَغًا فِي أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ
وَفِي الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِي الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ
Barangsiapa
membunuh cecak dengan sekali pukulan, ditulis baginya seratus
kebajikan, barangsiapa yang membunuhnya pada pukulan yang kedua maka
baginya kurang dari itu, dan pada pukulan yang ketiga baginya kurang
dari itu. [HR. Muslim]
6. BinatangYang Dilarang Dibunuh. Dalam riwayat Ibnu Abbas, beliau berkata:
إِنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ
مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ
Sesungguhnya
Nabi SAW melarang membunuh empat jenis binatang, yaitu: semut, lebah,
burung hud-hud dan burung shurad (sejenis burung gereja). [HR. Abu Daud,
No; 5267].
Sebagian
ulama berpendapat bahwa kodok termasuk dalam hal ini. Sebagaimana yang
diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Utsman, seorang thabib (dokter) datang
kepada Rasulullah SAW dan bertanya tentang kodok yang dibuat menjadi
obat, dan Nabi SAW melarang membunuhnya. [HR.Ahmad, Nasa’i dan
dishahihkan oleh Al-Hakim]. Kodok bisa hidup di dua tempat di air dan di darat, seperti halnya buaya, maka sebagia ulama mengharamkannya.
7. Binatang Yang Lahir Dari Perkawinan Dua Jenis Binatang Yang Berbeda, Yang Salah Satunya Halal Dan Yang Lainnya Haram. Hal ini karena memasukkannya ke binatang yang haram lebih baik dari menghubungkannya kepada induknya yang halal. Seperti Bighal yang lahir dari keledai negeri yang haram dimakan dan kuda yang boleh dimakan. 8. Binatang Yang Menjijikkan. Semua yang menjijikkan -termasuk binatang - diharamkan oleh Allah. Sebagaimana firmanNya : وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. [al-A’raf : 157].
Namun
kriteria binatang yang buruk dan menjijikkan pada setiap orang dan
tempat pasti berbeda Jika ia mirip dengan binatang yang haram maka
diharamkan, dan sebaliknya. Tetapi jika tidak ada yang mirip dengan
binatang tersebut maka dikembalikan kepada urf (tradisi) penduduk
setempat. Kalau kebanyakan menganggapnya tidak menjijikkan, Imam
at-Thabari membolehkan untuk dimakan, karena pada asalnya semua binatang
boleh dimakan, kecuali kalau itu membahayakan.
Bahrii (Binatang Laut) Yaitu binatang yang tidak bisa hidup kecuali di dalam air, jika tinggal di darat dalam waktu yang lama akan mati.
Adapun
binatang air yang sekali-kali bisa hidup di darat, seperti kepiting,
dan lainnya, maka menurut jumuhur ulama dari mazhab Maliki, Syafii, dan
Ahmad adalah suci dan boleh dimakan. Inilah yang lebih kuat karena
keumuman hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, beliau
bertanya kepada Rasulullah tentang berwudhu’ menggunakan air laut, Nabi
bersabda: هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ Laut itu suci airnya dan halal bangkainya. [HR.Tirmidzi, No.69]
Adapun
binatang laut yang mempunyai nama dan bentuk seperti binatang darat
misalnya anjing laut, babi laut, maka terjadi perbedaan pendapat di
antara ulama. Mayoritas ulama mengatakan boleh dimakan, karena keumuman
hadits yang menyebutkan air laut suci dan bangkainya boleh dimakan.
Namun sebagian di antara mereka mengharuskan untuk disembelih terlebih
dahulu karena termasuk binatang yang mempunyai darah yang mengalir dan
ini juga agar lebih cepat terbunuhnya. [Majmu’ Syarah Muhazzab, Imam
An-Nawawi, kitab al-Ath’imah]
untuk yang belum mengetahui Bisa dan bakteri pada komodo . kunjungi informasi kami sebelumnya
|
-visit us: @Mr_ikky and Friends- |
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar